Fasilitas Pengampunan Pajak
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak,
- Penghapusan/tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015,
- Penghentian/tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015
- Tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Taun Pajak 2015
- Pembebasan Pajak Penghasilan terkait proses balik nama harta
- Kerahasiaan data terkait Progam Amnesti Pajak dijamin oleh undang-undang dan data Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.