Fasilitas Pengampunan Pajak

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak,
  2. Penghapusan/tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015,
  3. Penghentian/tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015
  4. Tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Taun Pajak 2015
  5. Pembebasan Pajak Penghasilan terkait proses balik nama harta
  6. Kerahasiaan data terkait Progam Amnesti Pajak dijamin oleh undang-undang dan data Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.