Untuk Repatriasi, Investasi dapat dilakukan dalam bentuk:
1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melakukan repatriasi, Wajib Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar mengenai:
- penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
- realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
- tanggal 31 Maret pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- tanggal 30 April pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak badan,
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
Sedangkan untuk Laporan realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya pengalihan.