Pajeg Amnesty

  • Amnesti Pajak
  • Dasar Hukum
  • Formulir
  • Download
  • Contoh
  • F.A.Q
  • Hubungi Kami

Siapa Sajakah yang berhak mendapatkan Amnesti Pajak?

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

kecuali Wajib Pajak yang sedang:

  1. 1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. 2. dalam proses peradilan; atau
  3. 3. menjalani hukuman pidana,

atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Newer Post Older Post Home
  • Amnesti Pajak
  • Apa sebaiknya saya ikut
  • Fasilitas
  • Kapan
  • Siapa yang ikut
  • Berhak tidak ikut
  • Nilai Harta
  • Tarif
  • Uang Tebusan
  • Tata Cara Pengajuan Amnesti Pajak
  • Persyaratan
  • Penandatangan SPH
  • Investasi dan Laporannya
  • Tunggakan Pajak
  • Sanksi tidak ikut
  • Warisan belum terbagi
  • Warisan sudah dibagi
  • Aspek Pajak
  • SPT Tahunan PPh Terakhir
  • Belum lapor SPT Tahunan 2015
  • Asal usul dana/aset
  • Wajib Pajak Non Efektif
  • WP Belum ber NPWP
  • Surat Pernyataan/ Pengakuan Harta dan Nominee
  • Jaminan kerahasiaan

Pajeg Lempung

Pajeg Lempung
  • Suami-Istri memiliki NPWP masing-masing
  • Pelaku Usaha / UMKM
  • Daftar Harta dan Utang
  • Lampiran Surat Pernyataan Harta
  • WP belum lapor SPT Tahunan PPh 2015
  • Balik Nama Tanah dan/atau Bangunan Bebas PPh Pengalihan
  • Konsekuensi tidak ikut Tax Amnesty
  • Ikut Tax Amnesty, tapi ada Harta yang tidak diungkap
  • Pegawai ikut Amnesti Pajak
  • UMKM ikut Amnesti Pajak
  • Registrasi sse.pajak.go.id
  • Registrasi djponline.pajak.go.id
  • Membuat ID Billing
  • Ditjend Pajak
Travel theme. Powered by Blogger.