Jika pada saat pengajuan Amnesti Pajak, ternyata status Wajib Pajak adalah NE/DE, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak tersebut agar pengajuan Amnesti Pajak dapat diterima. Proses pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.